Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Jaksa Akan Ajukan Banding

Jum'at, 12/05/2023 11:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan akan mengajukan banding perihal hasil vonis seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengajuan banding dari pihak Kejaksaan juga merupakan jawaban dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, yang sebelumnya memastikan akan banding.

“Kita juga banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan pihaknya akan melayangkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Jumat (12/5/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Tampilan ala Pengantin, Hailey Bieber tak Malu Lagi Pamer Baby Bump Kasus Pelecehan Seksual, Sean Diddy Combs Ajukan Mosi Tolak Gugatan Eras Tour di Paris, Taylor Swift Kenalkan Kostum Baru The Tortured Poets Department Review Kingdom of the Planet of the Apes, Noa Jadi Pimpinan Klan Setelah Kematian Caesar