Sabtu, 11/02/2017 08:17 WIB
Jakarta - Meski belum memenuhi kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, PT Freeport dan PT Amman Mineral akhirnya mendapatkan izin untuk mengekspor konsentrat tembaga.
Informasi tentang adanya izin eksport tersebut dibocorkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot, di Jakarta, Sabtu (11/2). Namun tidak dirinci apa dan bagaimana alasannya.
Penerbitan izin ini tentu bisa memicu masalah. Sebab Freeport hingga saat ini belum sepakat dengan pemerintah untuk beralih dari Kontrak Karya yang dipegang hingga 2021 menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat untuk mendapatkan izin ekspor. Malah sebaliknya, Presiden Direktur PT Freeport Chappy Hakim malah menunjuk-nunjuk anggota DPR yang mendesak Freeport untuk segera membangun smeler.
Adapun Amman Mineral Nusa Tenggara merupakan operator tambang emas dan tembaga di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat. Anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk ini mengakuisisi saham Newmont yang selama ini mengelola tambang yang terletak di Sumbawa tersebut.
DPR Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Ekspor Listrik ke Singapura
Logam Mulia dan Permata jadi Penyumbang Terbesar Ekspor Maret 2024
Sebelum Ada Gencatan Senjata di Gaza, Turki akan Berlakukan Pembatasan Ekspor ke Israel