Rabu, 10/05/2023 12:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang juga menjerat ayah dari Matio Dandy Satriyo tersebut.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi. Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan aset-aset Rafael Alun yang berasal dari korupsi.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
Ali hanya menyebut tim penyidik akan terus menelusuri berbagai aset milik Rafael Alun.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam proses penyidikan kasus, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Ali beberapa waktu lalu.
Ali mengingatkan para pihak yang dicegah ke luar negeri itu agar dapat mengikuti proses hukum. Mereka bakal dimintai keterangan demi mengungkap kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Berdasarkan informasi yang diterima, lima orang yang dicegah ke luar negeri merupakan keluarga Rafael Alun.
Mereka yang dicegah yakni, Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono yang merupakan adik Rafael Alun; serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anak Rafael Alun.
Selain istri dan anak Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro turut dicegah bepergian ke luar negeri.