Selasa, 09/05/2023 15:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim menilai menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq
Militer AS Kembali Serang Kapal di Pasifik Timur, Tiga Orang Tewas
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Teddy: tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Teddy Minahasa divonis hukuman mati.