Kamis, 04/05/2023 14:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka Yudo Andreawan, pria yang kerap mengamuk dan membuat onar di tempat umum, diputuskan untuk dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat. Keputusan tersebut disampaikan berdasarkan dari rekomendasi dokter yang melakukan observasi untuk dirawat lanjutan.
“Dokter merekomendasikan yang bersangkutan (tersangka Yudo) untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Yuliansyah menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil dari observasi kejiwaan yang dilakukan oleh dokter di RS Polri Kramat Jati selama 20 hari.
Pemeriksaan observasi kejiwaan terhadap Yudo dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak, diantaranya penyidik dan juga orang tua Yudo.
Ngamuk Lagi dan Gebrak Meja, Tersangka Yudo Andreawan Jalani Observasi Kejiawaan
Suka Ngamuk Sendiri di Tempat Umum, Tersangka Yudo Andreawan Observasi Kejiwaan
KPK Dorong Menkes Laporkan Praktik Jual Beli Rekomendasi Dokter
“Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah diamankan kepolisian pada hari Jumat (14/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Yuliansyah menuturkan bahwa Yudo menjadi tersangka atas kasus dengan penyertaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.