Selasa, 02/05/2023 10:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Libur Lebaran 2023 dan juga libur panjang Hari Buruh Internasional, Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakukan ganjil genap (Gage) untuk kendaraan roda empat (Mobil). Kini, Selasa (2/5/2023), kebijakan pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di ruas jalan Ibu Kota lewat ganjil genap kembali diberlakukan.
Mobil dengan pelat nomor genap, hari ini bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap. Untuk mobil dengan pelat nomor ganjil tidak bisa melintas di 26 titik yang telah ditentukan.
Jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Jam operasi tersebut berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat, sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap di wilayah Ibu Kota ditiadakan. Karenanya, masyarakat yang melintas di kawasan ganjil genap Jakarta ada baiknya memperhatikan jam mulai dan berakhirnya ganjil genap agar tidak ditilang.
Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 18 April dari Masa ke Masa
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi
Durian Parigi Moutong Diekspor, Mentrans: Bukti Transformasi Transmigrasi
Dan berikut ini 26 lokasi ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan aturannya:
1. Jalan Pintu BesarPerluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Keyword : Ganjil Genap Diberlakukan 26 Titik