Minggu, 30/04/2023 13:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sangat berbahaya karena tidak sesuai fakta.
Sebab, Reza mengatakan, tidak ada bukti chat hingga barang bukti sabu dalam kasus narkoba yang dituduhkan kepada Teddy Minahasa. Hal ini, kata Reza, bisa menjadi tuduhan palsu yang sangat merugikan Teddy.
Reza menilai, bukti percakapan tidak utuh yang disajikan oleh JPU sangat diragukan akurasi kebenarannya. Menurutnya, Informasi dapat dinilai berkulitas jika disajikan secara utuh dan akurat.
"Jika itu dijadikan tolok ukur, maka langsung bisa disimpulkan bahwa hanya kurang dari 10 persen dari hampir 1000 chat yang diajukan ke Majelis Hakim merupakan kumpulan informasi (alat bukti) yang jauh dari utuh dan sangat mungkin tidak akurat," ungkap Reza pada Minggu (30/4).
Polri Identifikasi 10 Korban Kecelakaan Kereta, Keluarga Histeris
Komisi III Minta Polda NTB Waspadai Peredaran Vape Narkoba
Sumpah Warga Binaan, Lapas Kotabumi Tegaskan Tanpa Narkoba dan Pungli
Reza menilai bahwa pemilihan bukti chat di persidangan yang syarat kepentingan bahkan cenderung mengarah pada kriminalisasi.
Sebab, kata Reza, bukti chat yang terkesan dipilih dan dipotong-potong justru semakin menguatkan kecurigaan nyatanya rekayasa hingga kriminalisasi pada terdakwa.
"Sebaliknya, karena pemilihan chat tersebut pasti dilakukan secara purposive dan bukan secara acak, maka kepentingan penyidik mempengaruhi konstruksi informasi yang disampaikan ke Hakim. Ngerinya, ketika kepentingan itu mengandung misi mengkriminalkan orang, maka bukti chat itu diduga meneguhkan tuduhan palsu (wrongful conviction) terhadap terdakwa," jelasnya.
Diketahui, dalam sidang duplik yang digelar di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat, 28 April 2023, Teddy Minahasa membeberkan sejumlah fakta bahwa dalam BAP jelas-jelas dinyatakan tidak ditemukan barang bukti narkotika sabu pada diri Teddy Minahasa Putra.
"Demikian pula pada kesaksian AKP. Tri Hamdani dan Ipda. Baru Trisno di bawah sumpah dalam persidangan menyatakan hal yang konsisten bahwa pada `saat ditangkap tidak terdapat barang bukti narkotika sabu pada diri saya`. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan saksi Syamsul Maarif di persidangan," ucap Teddy Minahasa dalam persidangan