Kamis, 09/02/2017 20:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustari. Lembaga antikorupsi tak segan menjemput paksa Amran jika tak juga hadir dalam persidangan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Imbauan itu disampaikan menyusul ketidakhadiran Rudi dalam dua kali agenda pemeriksaan saksi di persidangan Amran. Nah, rencananya Rudy kembali dipanggil pada 13 Februari 2017.
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Keyword : Bupati Halmahera Timur KPK