Kamis, 09/02/2017 20:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustari. Lembaga antikorupsi tak segan menjemput paksa Amran jika tak juga hadir dalam persidangan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Imbauan itu disampaikan menyusul ketidakhadiran Rudi dalam dua kali agenda pemeriksaan saksi di persidangan Amran. Nah, rencananya Rudy kembali dipanggil pada 13 Februari 2017.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Keyword : Bupati Halmahera Timur KPK