Soal Impor KRL Bekas, Menperin: Saya Gak Tau Istilah Impor Darurat

Jum'at, 28/04/2023 19:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan belum mengetahui adanya wacana darurat impor kereta rel listrik ( KRL ) bekas yang diungkapkan oleh Kementerian BUMN. Menperin justru mempertanyakan terkait izin impornya.

"Saya gak tau istilah impor darurat itu apa ya, dan kami belum terinfo mengenai hal itu. Tapi kalau impor darurat artinya tidak ada rekomendasi dari Menteri Perdagangan, dan berani nggak ngeluarin izin impornya," kata Menperin di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Dia menegaskan bahwa pihaknya masih berpegang teguh pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak merekomendasikan mengimpor KRL bekas dari Jepang. "Karena yang kami pegang adalah hasil rapat, yaitu ikuti hasil BPKP," jelasnya.

Sebelumnya, wacana darurat impor KRL bekas dari Jepang muncul dari Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko yang mengatakan impor tersebut dilakukan untuk keadaan darurat. Pasalnya kapasitas penumpang cukup tinggi di saat waktu atau jam sibuk (peak hour).

Di lain sisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus mem-pensiunkan 10 rangkaian KRL pada 2023 dan 16 rangkaian KRL pada 2024. "Kita lagi diskusi, nanti Senin (pekan depan) mau ketemu Kepala BPKP, nanti ada Menko Marves, Menperin, Mendag, kita izin ada impor darurat saja," ungkap Tiko.

TERKINI
Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan? Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten Mulai 2027, Singapura Hadirkan Terminal Privat di Bandara Changi