Kamis, 09/02/2017 17:33 WIB
Jakarta - Tersangka kasus makar, Firza Husein dipastikan tak akan mendapat izin penangguhan penahanan meski mengalami sakit. Jika pun benar sakit, polisi berdalih masih ada dokter di penjara yang siap mengobati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menyediakan dokter untuk tersangka yang sakit sehingga Firza Husein tidak perlu mengajukan penangguhan penahanan.
"Ada dokter kan di sini (tahanan). Malah dokter khusus perempuan untuk mengawasi Firza juga ada,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Firza sendiri belum mengajukan penangguhan penahanan, kendati pengacaranya Azis Yanuar menyebut kliennya sakit saat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Memang sempat ada rencana mengajukan penangguhan, namun hingga kini belum ada kelanjutan.
Legislator PDIP Soroti Konsistensi Penegakan Pasal 3 UU Tipikor
Dasco Tegaskan Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Tak Bermakna Khusus
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke KY
"Itu (mengajukan penangguhan penahanan) hak setiap warga negara. Silahkan saja," ujar Kombes Argo.