Kamis, 09/02/2017 15:11 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan perintah Undang-Undang (UU).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2). Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, setiap pejabat pemerintah daerah yang berstatus terdakwa di pengadilan harus dinonaktifkan.
Di Hadapan Guru Besar, Fadli Zon Dorong Hilirisasi Kebudayaan
Menbud Fadli Zon Serahkan 23 Sapi Kurban, Bobot hingga 7,7 Ton
Menbud Nilai Bandung Spirit Tetap Relevan jadi Kompas Moral Dunia
Keyword : Terdakwa Ahok Status Ahok Fadli Zon