Status Terdakwa, Ahok Harus Non Aktif

Kamis, 09/02/2017 15:11 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan perintah Undang-Undang (UU).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2). Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, setiap pejabat pemerintah daerah yang berstatus terdakwa di pengadilan harus dinonaktifkan.

"Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah undang-undang," kata Fadli.

Fadli bilang, jangan sampai rakyat menilai bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo terkesan tutup mata atas kasus yang sedang menyeret Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu.

"Saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Diketahui, masa cuti kampanye Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis setelah masa kampanye Pilkada DKI selesai pada Sabtu (11/2). Setelah masa cuti itu, Ahok akan kembali berkantor seperti semula sebagai Gubernur DKI Jakarta.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas