Kamis, 09/02/2017 15:11 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan perintah Undang-Undang (UU).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2). Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, setiap pejabat pemerintah daerah yang berstatus terdakwa di pengadilan harus dinonaktifkan.
Belanda akan Kembalikan Arca Shiva dan Prasasti Damalung ke Indonesia
Kemenbud Tetapkan 514 Warisan Budaya Indonesia dari 35 Provinsi
Diganjar Penghargaan, Menbud Tegaskan Komitmen Jaga Kekayaan Budaya
Keyword : Terdakwa Ahok Status Ahok Fadli Zon