Sabtu, 22/04/2023 10:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan peniadaan sistem ganjil-genap selama libur Lebaran untuk mempermudah mobilitas masyarakat.
"Oh iya (ganjil-genap ditiadakan) supaya mobilitas masyarakat gampang, mudah," kata Heru usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah di Lapangan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sistem ganjil-genap selama libur Lebaran, kata Heru ditiadakan pada 19-25 April 2023 dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.
"Sampai 25 atau 26 kalau tidak salah," ujar Heru.
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Cerah pada Pagi Hari
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada 19 April-25 April 2023,” tulis Instagram Dishub DKI, Selasa (18/4).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Dishub DKI juga mengimbau para pengguna lalu lintas untuk memantau penerapan sistem ganjil-genap di media sosial Dishub DKI Jakarta.