Tega, Ini Muka Dua Pelaku Pembunuh Bos Hotel di Jakarta Barat

Kamis, 20/04/2023 12:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Dua pelaku pembunuh bos pemilik hotel Assirot Residence, Naima S Bachmid (61), yakni S dan F, ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi kejinya lantaran sakit hati dengan perlakuan korban.

“Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dimana para pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati terhadap korban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Kedua pelaku diketahui belum lama bekerja di tempat korban sebagai asisten rumah tangga (ART), di mana F selama 9 bulan, dan S selama tiga bulan.

Panjiyoga menuturkan, mulanya pekerjaan mereka baik-baik saja. Namun kemudian pelaku mulai menerima perbuatan yang tidak menyenangkan yang berakibat sakit hati mereka.

“Selama bekerja awalnya menurut pelaku korban baik. Namun setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

TERKINI
Apakah Musibah Terjadi Karena Murka Allah? Barcelona Persilakan Araujo Hengkang Musim Panas Ini 7 Minuman yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda Ini Sikap yang Diajarkan Nabi Ketika Menghadapi Musibah