Kamis, 20/04/2023 12:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dua pelaku pembunuh bos pemilik hotel Assirot Residence, Naima S Bachmid (61), yakni S dan F, ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi kejinya lantaran sakit hati dengan perlakuan korban.
“Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dimana para pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati terhadap korban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Kedua pelaku diketahui belum lama bekerja di tempat korban sebagai asisten rumah tangga (ART), di mana F selama 9 bulan, dan S selama tiga bulan.
RUU Kawasan Industri Harus Jamin Keadilan bagi Pengusaha dan Masyarakat
Pemerintah Telah Salurkan Pembiayaan untuk 14,9 Juta UMKM
Siti Fauziah: Kolaborasi Budaya dan UMKM Kunci Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Panjiyoga menuturkan, mulanya pekerjaan mereka baik-baik saja. Namun kemudian pelaku mulai menerima perbuatan yang tidak menyenangkan yang berakibat sakit hati mereka.
“Selama bekerja awalnya menurut pelaku korban baik. Namun setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Keyword : Bos Hotel Jakarta Barat Pembunuhan Pelaku