Kamis, 09/02/2017 05:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti mengenai dugaan aliran dana terkait proyek e-KTP ke sejumlah pihak, tak terkecuali mengalir ke sejumlah anggota DPR. Tak ayal, KPK menyarankan bancakan itu dikembalikan meski tidak menghapus perbuatan pidananya.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Katanya, saran itu lantaran mengantongi bukti kuat untuk menjeratnya. Katanya, sudah ada korporasi sebagai vendor E-KTP dan perorangan yang mengembalikan uang ke KPK. Total uang yang telah dikembalikan senilai Rp 250 miliar.
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
KPK Sita Safe Deposit Box Milik Tersangka Korupsi Bea Cukai
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Keyword : Kasus e-KTP KPK