Kamis, 13/04/2023 12:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).
Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi IV, Komisi VII dan Komisi VIII DPR RI pada Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 12 April 2023, pimpinan Komisi IV, Komisi VII dan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan terhadap RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (13/4).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini kemudian meminta persetujuan perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut kepada anggota dewan yang hadir.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
"Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah dapat kita menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," kata anggota dewan kompak.
Keyword : Warta DPR rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad RUU Gerindra