Anak AG Divonis Hukuman 3,5 Tahun, Jaksa Belum Ajukan Banding

Selasa, 11/04/2023 11:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Anak AG (15) divonis hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Atas vonis tersebut, pihak jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidaknya terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan.

“Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu kami jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

“Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman. Kalau kami menuntut 4 tahun,” tambahnya.

Syarief menuturkan, putusan yang disampaikan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan AG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan pihaknya akan menyatakan sikap perihal vonis tersebut dalam waktu 7 hari mendatang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya dari permintaan pihak korban David yang meminta jaksa mengajukan banding.

“Kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa, di situ hal yang meringankan, hal yang memberatkan, dan kemudian analisa-analisa faktanya, di situ juga nanti akan sikap dari penasihat hukum juga seperti apa itu menjadii faktor bagi kami untuk menyatakan banding atau tidak,” jelasnya.

TERKINI
Jakarta Peringkat Ketiga Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Pagi Ini Siapa Malaikat yang Datang di Alam Kubur dan Apa Tugasnya? Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Petir 3 Penyebab Siksa Kubur yang Sering Diabaikan