Senin, 10/04/2023 19:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus `Kardus Durian` yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.
Hakim Samuel Ginting dalam putusannya menyatakan permohonan MAKI berstatus error in objecto, atau kekeliruan terhadap objek yang digugat dan menerima eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Hakim Samuel di Jakarta pada Senin (10/4).
Selain itu, hakim menilai MAKI tidak memiliki legal standing dalam pengajuan gugatan praperadilan. Pasalnya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI sudah habis masa berlaku sejak 9 November 2019.
Oposisi India Sambut Gembira saat Kritikus Modi Dibebaskan untuk Kampanye Pemilu
Cak Imin: PKB buka pintu koalisi untuk Pilkada 2024
Cak Imin sebut Hanif Dhakiri jadi Menteri Prabowo
Diketahui, dalam gugatannya MAKI menilai KPK melakukan penghentian secara tidak sah pada kasus `kardus durian`. Kasus ini terjadi ketika Muhaimin alias Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011 lalu.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabatnya, yakni Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.
KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Sharnawati. Dia ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.