Pemerintah Terus Godok Skema Penanganan Pegawai Non-ASN

Senin, 10/04/2023 17:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah terus mencari jalan tengah terkait persoalan penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). Masalah ini dibahas dalam Rapat Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anas mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati, sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

"Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang Insya Allah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok," ujar Anas di Jakarta, Senin (10/04).

Berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, lanjut Anas, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

"Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution," imbuh Anas.

Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Kementerian PANRB segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer, sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

"Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses, agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," ujar dia.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih