Wamenag: Peresmian GKI Yasmin Bukti Negara Jamin Hak Beribadah

Senin, 10/04/2023 16:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan, peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin sebagai bukti negara hadir dalam menjamin hak beribadah umat beragama.

GKI Yasmin diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 April 2023 lalu.

"Peresmian GKI Yasmin menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya," terang Wameng di Jakarta pada Senin (10/4).

Hak konstitusional ini, kata Wamenag diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Semantara pada ayat (2) diatur bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Peresmian GKI Yasmin ini menyudahi polemik berkepanjangan yang selama ini terjadi. Apresiasi untuk Walikota Bogor Bima Arya beserta jajarannya serta masyarakat Bogor yang telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ini," ujar Wamenag.

Dia menambahkan bahwa semangat musyawarah untuk mencari solusi dengan tetap mengedepankan semangat persaudaraan, menjadi kata kunci penyelesaian GKI Yasmin.

"Mari hidup bersama dalam keberagamaan yang ada, saling menghormati dan menghargai, merawat kerukunan untuk kehidupan masyarakat Bogor khususnya dan Indonesia umumnya yang lebih baik lagi," tutup dia.

TERKINI
Studi Ungkap Batas Suhu Padi, Indonesia Hadapi Ancaman Penurunan Produksi Konsumsi Makanan Ultraproses Bisa Merusak Kualitas Otot Secara Perlahan 8 Camilan Lezat Bernutrisi untuk Menaikkan Berat Badan Ideal Astrid Rilis Album Aku dan Cahaya, Ungkap Tantangan yang Dihadapinya