Sabtu, 08/04/2023 00:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil usai tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi korupsi.
Adil ditahan bersama dua orang lainnya yakni Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Auditor Muda BPK Perwakilan Riau.
Adil diduga menerima suap sebesar Rp26,1 miliar yang diterima dari beberapa pihak.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak,” ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, Jumat malam (7/4).
KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN terkait Korupsi Bupati Kuansing
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menaker Ajak Tanoto Scholars Tanamkan Growth Mindset agar Sukses
Adapun bukti awal yang ditemukan KPK saat melakukan OTT sebesar Rp1,7 miliar yang saat ini telah dibawa oleh tim penyidik.
“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar,” tambah Alex.
Ketiga tersangka akan ditahan secara terpisah, Adil dan Fitria ditahan di Rutan Merah Putih KPK sedangkan Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” pungkas Alex.
Keyword : KPK Muhammad Adil Bupati Meranti