Kamis, 06/04/2023 13:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dito Mahendra dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). KPK meminta Dito Mahendra agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
"Iya, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/3/2023).
Dikatakan Ali, sejauh ini belum ada informasi kehadiran Dito Mahendra. KPK mengultimatum Dito untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, Dito selalu mangkir ketika dipanggil KPK.
"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," tegas Ali.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Bila Dito Mahendra masih juga mangkir atau mengabaikan panggilan KPK, makan akan dilakukan upaya menjemput paksa. KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," urai Ali.
KPK telah melakukan penggeledahan salah satu kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan di rumah Dito tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi (NHD).
Keyword : Dito MahendraKPKJemput Paksa