Senin, 03/04/2023 14:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito S alias Dito Mahendra agar koopertif hadiri pemeriksaan tim penyidik.
Dito Mahendra sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Mahendra Dito S, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan saksi Dito Mahendra pada Kamis (6/4).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
Ali mengatakan pihaknya dapat melakukan upaya penjemputan paksa jika Dito tidak kooperatif.
KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui Tim Penyidik.
Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.
Dalam kasus suapnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Keyword : KPK Dito Mahendra Pencucian Uang TPPU Nurhadi