Senin, 03/04/2023 13:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite, Senin (3/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Idris diperiksa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tak merinci mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap Idris. Dia hanya mengatakan jika Idris telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Badan Geologi Pastikan Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Picu Tsunami
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
"Informasi yang kami terima, sdh datang dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," jelas Ali.
Idris sedianya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (30/3). Namun, KPK menginformasikan yang bersangkutan mangkir atau tidak menghadiri panggilan.
"Hari ini memang terjadwal dimintai keterangan tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan (Idris Froyoto) tidak bisa hadir," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan.
Untuk diketahui, kasus korupsi pembayaran tukin ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setidaknya, dugaan kasus korupsi ini melibatkan lebih dari satu tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan pun diduga mencapai puluhan miliar rupiah
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi guna mempertebal alat bikti. Lokasi itu ialah Apertemen pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Kemudian, Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan dan kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat, dan rumah salah satu tersangka di Depok.