Petinggi Antam Terseret Korupsi Gubernur Sultra

Senin, 06/02/2017 20:15 WIB

Jakarta - Senior Vice President Operation Management, Health, Safety and Environment PT Antam (Persero) Tbk Tatang Hendra terseret dalam pusaran kasus suap izin usaha tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra). Namanya masuk sebagai salah satu pihak yang diagendakan diperiksa KPK pada hari ini, Senin (6/2/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Hendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sultra Nur Alam. Hendra yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PT Indonesia Chemical Alumina, anak perusahaan Aneka Tambang Tbk diduga mengetahui sengkarut penyalahgunaan wewenang Nur Alam.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Nur Alam dalam kasus ini diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menduga korupsi yang disangkakan kepada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Sementara SK yang diterbitkan dan menyalahi aturan adalah SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itulah yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Keyword : Antam KPK

TERKINI
Legislator Ingatkan Pemerintah, Target APK Tak Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal Yusril Ihza: Penambahan 40 Kursi Menteri Harus Revisi UU Kementerian Negara MU Mulai Aktif Cari Klub Pembeli Casemiro Aston Villa dan Bournemouth Berebut Gelandang Girona