Kamis, 30/03/2023 11:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar saat menggeledah sebuah apartemen Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3).
Upaya penggeledahan itu terkait dengan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
"Kita memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp1,3 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).
Dia menjelaskan temuan tersebut berawal saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan menemukan kunci apartemen.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan ditemukan kunci apartemen," ujar Asep.
Meski demikian, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut. KPK tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.
"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," tuturnya.
Untuk dkketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.
Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Sebab daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Keyword : Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK