Rabu, 29/03/2023 21:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI bakal menggunakan hak membentuk panitia khusus (pansus) terkait dugaan tindak pidana penucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pansus ini dibentuk jika penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak membuka terang transaksi mencurigakan bernilai Rp349 triliun tersebut.
"Kita sikapi nanti makanya hari ini tidak selesai dan tidak sampai titik temu maka kita mau gunakan haknya kita untuk Pansus," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).
Politikus NasDem ini berharap, rapat dengan Mahfud MD dan Kepala PPATK membuka terang transaksi janggal di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
Baleg DPR Setujui Pembentukan BSDI dalam RUU Satu Data Indonesia
Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten
"Mungkin beliau nanti akan membuka semua karena perintah Presiden (Joko Widodo (Jokowi) kan untuk membuka semua," terangnya.
Mahfud tiba di gedung Nusantara II DPR RI pada pukul 14.47 WIB untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dia menolak memberi keterangan kepada awak media dan bergegas masuk ke ruang rapat.
Rapat bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini untuk mengungkap terang temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu.