Rabu, 29/03/2023 11:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Anak yang berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak AG (15) menjalani musyawarah diversi hari ini Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Agenda musyawarah diversi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya Rabu (29/3/2023).
Pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dilakukan secara tertutup di ruangan mediasi yang disediakan PN Jaksel terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Proses diversi ini kan sesuai dengan ketentuan pasal 52 undang-undang sistem peradilan pidana anak kan wajib dilakukan,” kata Djuyamto.
Studi Global Ingatkan Konservasi Alam Tak Bisa Abaikan Warga Lokal
Presiden Kroasia Tolak Dubes Baru Israel, Ini Alasannya
Legislator PDIP: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!
Djuyamto mengatakan, upaya mediasi tersebut dihadiri beberapa pihak, termasuk dari pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.
“Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban ini juga dihadiri oleh dari penasihat hukum keluarga korban,” ungkapnya.“Yang lain lagi adalah dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG Kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penutup Umum, Kemudian dari pembimbing kemasyarakatan itu juga hadir,” ucap Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menambahkan hasil dari upaya Diversi yang dilakukan hari ini menghasilkan keputusan bahwa pihak keluarga korban menolak diversi atau diselesaikan di luar peradilan.
“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” tandasnya.
Keyword : Mario Dandy Anak AG Diversi David Ozora Tolak