Senin, 06/02/2017 16:24 WIB
Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa dipanggil Choe, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2017). Choel ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel terpantau keluar kantor KPK baru, Jl. Kuningan Persada, Jakarta sekitar pukul 15.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Choel yang dikawal petugas KPK ini mengaku bersyukur dengan penahanan ini proses penyidikan kasusnya berjalan.
Dengan penahanan ini, lanjut Choel, dirinya akan segera mendapatkan kesempatan meraih keadilan di proses persidangan nanti. "Alhamdullah proses dimulai. Argo sudah berjalan," ungkap Choel.
Choel bersyukur lantaran sudah lama kasusnya "digantung". Pasalnya, lanjut Choel, sudah lima tahun masalah ini terkatung-katung. Selain itu, Choel juga sudah dicekal selama hampir dua tahun atau 4 x 6 bulan.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Kasus Hambalang Choel Mallarangeng KPK