Selasa, 28/03/2023 19:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto telah mendapatkan laporan soal salah seorang anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbelit perkara korupsi.
“Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka,” kata Bambang Pacul, sapaannya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (28/3).
Politikus PDIP ini juga ikut prihatin atas penangkapan tersebut.
“Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, hal ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan,” terang Bambang Pacul.
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri
Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pemerasan di Imipas, Minta Evaluasi Total
DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban ke Warga
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut yang menjerat rekan komisinya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
“Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya,” demikian Bambang Pacul.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim pun membenarkan bahwa Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan legislator asal Partai NasDem dan sekaligis istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya,” kata Hermawi dalam keterangannya.
Hermawi mengatakan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat.
“NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri,” ujarnya.
Keyword : Warta DPR Ketua Komisi III Bambang Wuryanto KPK NasDem