Senin, 27/03/2023 14:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM.
Penyidikan ini terungkap dari langkah tim penyidik menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan. Belum diketahui barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan itu.
"Saat ini masih berlangsung (penggeledahan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Badan Geologi Pastikan Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Picu Tsunami
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus korupsi ini terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM tahun 2020-2022. Diduga terdapat manipulasi tukin yang merugikan keuangan negara.
Adapun dalam prosedur penanganan perkara di tahap penyidikan, KPK telah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Ali enggan mengungkapkan identitas tersangka tersebut berikut konstruksi lengkap perkara.