Penyadapan Ilegal, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 06/02/2017 12:30 WIB

Jakarta - Pengusaha Indonesia Muda melaporka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan rekaman pembicaraan anatara KH Ma`ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyomo (SBY). Ia menilai penyadapan ini sangat berbahaya bagi negara dan hak-hak kerahasiaan seorang individu.

“Kami menyampaikan soal laporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama atas penyadapan illegal kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano di gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Ia juga mengatakan bahwa bukan hanya tuduhan penyadapan ilegal yang akan dikenakan kepada Ahok, namun juga terkait penghinaan terhadap ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin.

“Yang begini (penyadapan ilegal) bahaya buat kita semua. Kita pikir harus dilaporkan karena ini permasalahan besar besar. Termasuk kegaduhan karena dugaan penghinaan terhadap KH Ma`ruf Amin,” jelasnya.

Keyword : Bareskrim Ahok

TERKINI
Ibas: Patriotisme Ekonomi Harus Dibangun di Atas Etika dan Kepercayaan DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban ke Warga Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71 Ribu Sekolah Tahun Ini Menag Dorong Pesantren Jadi Motor Perubahan Bangsa