Senin, 06/02/2017 12:30 WIB
Ambon - Sekretaris Jenderal PWI Pusat Hendry Ch Bangun menjelaskan perihal verifikasi media massa yang menjadi banyak perbincangan saat ini. Dimana, verifikasi media massa adalah hasil tindak lanjut dari piagam Palembang tahun 2010.
Hendry yang juga anggota Dewan Pers itu menyesalkan ada pihak yang menambahkan poin dari surat yang disebarkan oleh dewan pers, yang menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menerima media yang belum terverifikasi.
Deklarasi Kemerdekaan Pers, Para Capres-Cawapres Bakal Diundang Dewan Pers
Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Menurun
Ketua MPR Apresiasi Peran Penting Pemerintah Indonesia di Berbagai Forum Internasional
Keyword : Dewan Pers Barkode Media Massa Berita Hoax