Kamis, 23/03/2023 10:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Informasi penting terkait pelayanan Samsat dan Surat Izin Mengemudi (SIM) disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya TMC Polda Metro Jaya.
Pelayanan SIM Keliling di semua satpas, sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023 ditiadakan atau diliburkan
"Tanggal 22&23 pelayanan di Satpas Daam Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulis Twitter TMCPoldaMetro, Kamis (23/3/2023).
Pelayanan penertiban SIM dibuka kembali pada Jumat, 24 Maret 2023. Untuk itu, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 22 dan 23 Maret 2023, dapat diperpanjang pada 24 Maret 2023.
SIM Keliling di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Cek Batas Waktu SIM Anda, Ini 5 Titik Lokasi Layanan Bus Keliling Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek
Keyword : SIM Keliling Pelayanan Samsat