Waspada Penipuan Surat Tilang Via WA, Polda Metro: Tidak Dikirim Lewat WA

Senin, 20/03/2023 11:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan modus baru dengan cara mengirimkan pesan terkait surat tilang dengan format aplikasi (apk).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan mekanisme penilangan secara elektronik atau ETLE akan otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas.

Apabila hasil dari tangkapan kamera ETLE terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, media gambar sebagai barang bukti akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan.

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Senin (20/3/2023).

Usai media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, lanjut Trunoyudo, petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.

Trunoyudo mengatakan, surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," jelasnya.

TERKINI
Prediksi Susunan Starting XI Timnas Indonesia vs Timor Leste Zelensky Bertolak ke Gedung Putih Amankan Dukungan Trump Legislator PKS: Jangan Libatkan Warga Sipil Demi Kepentingan Kelompok 40 Tahun Lamanya Karimata dan Krakatau Akan erform di JGTC