Selasa, 14/03/2023 16:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh rancangan undang-undang (RUU) yang masuk prolegnas bakal dibahas dengan skala prioritas.
Salah satu yang harus diprioritaskan menurutnya adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Yang pasti semua UU yang masuk ke prolegnas tentunya kita akan bahas sesuai dengan skala prioritas," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/3).
Dia memastikan, Parlemen tak pernah khawatir payung hukum terkait perampasan aset ini menjadi blunder. Apalagi, beleid tersebut belum dibahas detail oleh anggota dewan di Senayan.
Datangi WHO, Fraksi PKS Perjuangkan Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina
DPR Tegaskan Revisi UU Kementerian Diperlukan untuk Ikuti Perkembangan Zaman
Anggota DPR Apresiasi Upaya Polri Buru Produsen, Bandar dan Pengedar Narkoba
"Jadi begini kalau bicara RUU perampasan aset kita tidak bisa bicara kekhawatiran terhadap pasal apa pun karena kita juga belum bahas, belum juga cek naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM)," kata dia.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra/" style="text-decoration:none;color:red;">Gerindra ini juga belum bisa bicara banyak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang sekarang. Menurut dia, agenda pembahasan UU di Parlemen cukup padat.
"Iya nanti kalau RUU Perampasan Aset kita lihat karena agenda masa sidang ini kan padat sekali," kata dia.
RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah.
Sejauh ini, naskah akademik dan draft RUU tengah dibahas lintas kementerian. Surat presiden (surpres) terkait ini segera dikirim setelah draft RUU tersebut selesai dibahas.