Ini Respons Kemenkeu Soal Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan

Sabtu, 11/03/2023 09:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sri Mulyani Indrawati mengaku dirinya saat ini tengah merangkap 30 jabatan. Selain menjadi Menteri Keuangan (Menkeu), jabatan yang diembannya mulai menjadi Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, anggota SKK Migas, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagainya.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Yustinus Prastowo turut angkat bicara terkait banyaknya jabatan yang diemban Sri Mulyani. Menurutnya, rangkap jabatan tersebut merupakan mandate dari Undang-Undang. Bahkan Sri Mulyani juga tak menerima gaji, tunjangan, atau honorarium dari jabatan lainnya selain sebagai Menteri.

“Lebih penting lagi, ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan, atau honorarium. Jadi justru sebenarnya kan kalau kita balik, mau nggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilannya cuma satu?,” tutur Prastowo di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).

Diperbolehkannya rangkap jabatan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang yang mengamanatkan posisi menteri keuangan selaku bendahara negara menjadi ex officio di beberapa lembaga lain.

“Ex officio itu perintah UU karena jabatannya, bukan karena orangnya. Itu semua ex officio akan menjabat di sana karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada menteri keuangan karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara,” jelasnya.

Sebelumnya dalam acara Kick Andy, Sri Mulyani memang mengakui dirinya merangkap 30 jabatan. “Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan. Karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota atau segala macam,” kata Sri Mulyan.

Sri Mulyani menjelaskan, dari jabatannya itu juga dia tidak menerima gaji. Menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. “Menurut UU keuangan negara saya tidak boleh menerima gaji lebih dari satu,” jelasnya.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya