Jum'at, 03/02/2017 17:35 WIB
Jakarta - Wacana hak angket yang digulirkan Partai Demokrat soal dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin dianggap prematur.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, kasus dugaan penyadapan itu adalah ranah hukum. Artinya, harus didudukkan secara hukum terlebih dahulu, yakni apa benar ada penyadapan dan siapa yang menyadap.
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng Harus Berbasis Mitigasi Terukur
Keyword : Hak Angket Penyadapan Demokrat PDIP