PDIP sebut Hak Angket Penyadapan SBY Prematur

Jum'at, 03/02/2017 17:35 WIB

Jakarta - Wacana hak angket yang digulirkan Partai Demokrat soal dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin dianggap prematur.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, kasus dugaan penyadapan itu adalah ranah hukum. Artinya, harus didudukkan secara hukum terlebih dahulu, yakni apa benar ada penyadapan dan siapa yang menyadap.

"Kalau kita belum sampai adanya pembuktian yang sempurna terkait adanya penyadapan yang dilakukan oleh alat kelengkapan negara, saya pikir kita keliru, disamping terlalu prematur dan menghabiskan energi yang tidak perlu," kata Arteria, kepada Jurnas.com, Jakarta, Jumat (3/2).

Arteria menyarankan, agar menyelesaikan proses hukumnya terlebihdahulu. Jika sudah terbukti melakukan penyadapan, lantas dituntaskan secara hukum yang berlaku di tanah air.

"Kita serahkan ke aparat penegak hukum, bukan lantas kita pindahkan ke ranah politik seperti itu. Tidak sehat dan preseden serta pendidikan politik yang buruk bagi rakyat," tegasnya.

TERKINI
Ini Langkah TransNusa terhadap Penumpang Terdampak Abu Vulkanik Agustus 2026, Daihatsu Sukses Jual 12.100 Unit 21 Korporasi Disegel, Legislator Minta Usut Tuntas Kasus Karhutla Eks Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI