Jum'at, 03/02/2017 17:35 WIB
Jakarta - Wacana hak angket yang digulirkan Partai Demokrat soal dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin dianggap prematur.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, kasus dugaan penyadapan itu adalah ranah hukum. Artinya, harus didudukkan secara hukum terlebih dahulu, yakni apa benar ada penyadapan dan siapa yang menyadap.
Legislator PDIP Desak Kemenbud Rekonstruksi Kampung Adat Sasak Sade
Legislator PDIP Soroti WNI Gabung Militer Asing: Pemerintah Harus Belajar
Rieke PDIP: Arsip Sejarah MPRS Jadi Ingatan dan Pedoman Masa Depan Republik
Keyword : Hak Angket Penyadapan Demokrat PDIP