Jum'at, 03/02/2017 17:35 WIB
Jakarta - Wacana hak angket yang digulirkan Partai Demokrat soal dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin dianggap prematur.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, kasus dugaan penyadapan itu adalah ranah hukum. Artinya, harus didudukkan secara hukum terlebih dahulu, yakni apa benar ada penyadapan dan siapa yang menyadap.
Legislator PDIP: Majalah Parlementaria Jembatan DPR dengan Publik
Ketua Banggar: BGN Harus Benahi Tata Kelola Demi Keberhasilan MBG
Legislator PDIP: Program MBG Harus Direformasi Menyeluruh
Keyword : Hak Angket Penyadapan Demokrat PDIP