Jum'at, 03/02/2017 14:53 WIB
Jakarta - Jika benar dan terbukti melakukan penyadapan secara ilegal, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terancam hukuman 15 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR Raden Muhammad Syafii mengatakan, penyadapan yang dilakukan secara ilegal melanggar UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 56 yang ancaman hukumannya 10 tahun.
Ma`ruf Amin Jadi Khatib dalam Salat Id di Balai Kota DKI Jakarta
Bangun Hybrid Warehouse, Ahok Nilai Duta Indah Starhub Jeli Lihat Pasar
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Keyword : Penyadapan Ilegal Penyadapan SBY Maruf Amin Ahok