Senin, 06/03/2023 13:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka tersebut menjalani penahanan di ruang sel terpisah.
“Ruang sel Mario dan Shane dipisah,” ujar Hengki saat dihubungi, Senin (6/3/2023).
Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak hari Jumat (3/3/2023) lalu, di mana sebelumnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Hajatan di Purwakarta
Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Dua Warga di TMP Kalibata
Dugaan Love Scamming, Polisi Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok
Hengki menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dipisah bukan tanpa alasan. Sel keduanya terpisah mengantisipasi agar mereka tidak lagi berkoordinasi.
“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas alias SLRPL (19) saat ini telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
“Iya, sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Keyword : Penganiayaan Mario Sandy Hengki Haryadi Sel Terpisah