Putusan Penundaan Pemilu Dinilai Kontroversial, KY Bakal Periksa Hakim

Jum'at, 03/03/2023 15:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) RI menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan gugatan penundaan pemilu 2024 telah menimbulkan kontrovesi di masyarakat.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyebut, pihaknya telah mencermati beberapa substansi dari putusan tersebut yang secara garis besar membuat publik bertanya-tanya.

"Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Miko dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Dia menjelaskan putusan pengadilan harusmempertimbangkan banyak hal. Tidak lahir dari ruang hampa. Putusan pengadilan harus melihat aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Kemudian ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata Miko.

Maka dari itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman putusan, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tegas Miko.

Dia menjelaskan, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut adalah melalui upaya hukum.

Di mana, domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim Tengku Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Ketua KPU Hasyim Asy`ari telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan