Kamis, 02/03/2023 17:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi bahwa Kirana Kotama alias Thay Ming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di Amerika Serikat (AS).
Kirana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Informasi terakhir di Amerika yang bersangkutan (Kirana Kotama). Itu menyangkut kasus PAL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamks (2/3).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipiko) itu menjelaskan KPK masih terus bekerja sama dengan pihak interpol untuk memproses hukum Kirana Kotama.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
"Sudah kita komunikasikan dengan Interpol," ujar Alex
Bahkan, dikatakan Alex, KPK juga akan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap Kirana Kotama.
Terlebih, KPK pernah menjalin kerja sama dengan FBI saat mengusut Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi pengadaan e-KTP yang bunuh diri.
"Kita kan dapat bantuan banyak dari FBI Termasuk menyangkut perkembangan asetnya," kata Alex.
Diketahui, Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017.
Keyword : KPK buronan korupsi Kirana Kotama Korupsi PT PAL