Agus Nurpatria Belum Nyatakan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27/02/2023 12:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara atas keterlibatannya dalam dugaan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait vonis tersebut, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan pihak terdakwa dapat menentukan keputusannya untuk mengajukan banding atau tidak.

“Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Menanggapi pernyataan Hakim Ketua, Agus Nurpatria menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu bersama dengan penasihat hukumnya atas vonis yang diterimanya.

“Pikir-pikir dulu,” kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya