Senin, 27/02/2023 12:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara atas keterlibatannya dalam dugaan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait vonis tersebut, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan pihak terdakwa dapat menentukan keputusannya untuk mengajukan banding atau tidak.
“Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Menanggapi pernyataan Hakim Ketua, Agus Nurpatria menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu bersama dengan penasihat hukumnya atas vonis yang diterimanya.
Kopi Jamur vs Kopi Biasa, Mana yang Lebih Baik?
Fakta atau Mitos Salmon Lebih Bergizi dari Ikan Lain?
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Ajukan Banding
“Pikir-pikir dulu,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Keyword : Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara Banding