Sabtu, 25/02/2023 04:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Universitas Prasetiya Mulya menanggapi ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satrio (20), dengan mengeluarkan tersangka dari kampus.
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan remai tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya yang ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat (24/2/2023).
Selain itu, pihak kampus juga mengecam keras kasus tindak kekerasan tersebut dan menilai bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.
Meski Turun Harga, Rubicon Mario Dandy Belum Laku Dilelang
MA Tolak Kasasi Mario Dandy
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Satriyo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa,” jelasnya.
Lebih lanjut, seluruh pihak kampus turut prihatin dengan kasus tersebut dan juga mendoakan kesembuhan korban.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tandasnya.