Kamis, 23/02/2023 14:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim PN Jaksel jatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Salah pertimbangan Hakim jatuhkan vonis itu karena AKBP Arif Rachman Arifin punya andil dalam membongkar kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Untuk hal memberatkan, yakni hakim menilai ulah Arif bertentangan dengan asas profesionalisme.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal meringankan seperti belum pernah dipidana dan punya tanggungan keluarga.
BGN Tanggung Biaya Pengobatan Korban Diduga Keracunan MBG di Duren Sawit
Kunjungi SPPG di Sumbar, Mendes Ingatkan Mitra Dapur MBG Jangan Main-main
Triwulan I 2026, Penumpang LRT Sumsel 1 Juta Orang Lebih
"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang," ungkap hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Arif Rachman dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keyword : Arief Rachman Birgadir Yosua Ferdy Sambo