Kamis, 23/02/2023 10:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Keputusan atas vonis 1,5 tahun majelis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan tetap aatau inkrah.
“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.
Siapa Saja 13 Tokoh Pendiri PMII? Ini Profil dan Biografi Singkatnya
Asal Usul Harlah PMII yang Diperingati Setiap 17 April
17 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, keputusan tetap atau inkrah terkait vonis 1,5 terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E oleh majelis hakim akan ditentukan malam ini.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa jika pihak dari Kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan untuk memberikan tanggapannya dalam menentukan proses selanjutnya.
“Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Djuyamto menuturkan, jika dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding hingga tengah malam hari ini, maka vonis 1,5 tahun Bharada E akan berlaku inkrah.
“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht,” jelasnya.