Rabu, 22/02/2023 11:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka atau terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini Rabu (22/2/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik Bharada E hari ini dilaksanakan di Gedung TNCC dengan menghadirkan 8 saksi.
“8 orang saksi,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Namun Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang KKEP Bharada E hari ini. Sementara jalannya sidang KKEP akan dipimpin 3 orang yakni Ketua Sidang, Wakil Ketua Sidang, dan satu anggota sidang.
RUU PSDK Diharapkan Akhiri Ketimpangan antara Pelaku dan Korban
Pekan Ini, Perdagangan Saham Bergerak Bervariasi
IHSG Terkoreksi 67 Poin ke Level 7.097
Ramadhan memastikan pihaknya akan menyampaikan hasil dari sidang etik Bharada E, meski dirinya tidak mengatakan kapan hasilnya akan disampaikan.
“Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam. Tapi mudahan-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” tandasnya.
Keyword : Bharada EKode Etik PolriSaksi