Rabu, 22/02/2023 11:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam keanggotaannya di institusi Polri akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan hari ini Rabu (22/2/2023).
“Akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik Bharada E hari ini juga menghadirkan pihak dari eksternal, yakni dari Kompolnas untuk menentukan nasib dari Bharada E.
Namun Ramadhan belum bisa memastikan kapan hasil sidang etik dapat disampaikan. Ia berharap hasilnya bisa diputuskan hari ini
DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kode Etik Nasional bagi Profesi Kurator
Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Perangi Ujaran Kebencian, Suriah Tetapkan Kode Etik Jurnalis
“Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” tandasnya.
Keyword : Bharada E Institusi Polri Kode Etik