Kamis, 02/02/2017 09:45 WIB
Jakarta - Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirwan diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (2/1/2017).
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Masih Berjalan
Keyword : Kasus e-KTP KPK