Kamis, 02/02/2017 09:45 WIB
Jakarta - Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirwan diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (2/1/2017).
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
Keyword : Kasus e-KTP KPK