KPK Bawa Bupati Mamberamo Tengah ke Jakarta

Senin, 20/02/2023 11:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kepala daerah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diterbangkan dari Papua pada pukul 08.25 WIT.

"Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/2).

Setibanya di Jakarta, Ricky Ham akan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ali tak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan Ricky Ham.

Dia hanya mengatakan bahwa Ricky akan dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Perkembangan setelahnya tentu kami nanti akan informasikan lebih lanjut, termasuk mengenai konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," ujar Ali.

"Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak pada 18 Februari 2023 lalu di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati Memberamo Tengah dua periode (2013-2018 dan 2018-2023). Ia diduga menerima uang suap dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK telah lebih dulu menangkap tiga petinggi perusahaan, mulai dari Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Ricky sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2022.

TERKINI
Gunung Semeru Erupsi Diertai Awan Panas pada Hari Ini Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola