KPK Tangkap Bupati Memberamo Tengah Setelah Delapan Bulan Buron

Minggu, 19/02/2023 18:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) pada hari ini, Minggu (19/2).

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah itu berhasil ditangkap setelah delapan bulan menjadi daftat pencarian orang (DPO) KPK.

"Betul iya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap di daerah Abepura. Hal ini setelah KPK melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat.

"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," ucap Ali.

Saat ini, Ricky diamankan di Mako Brimob Polda Papua. KPK untuk saat ini, belum akan membawanya ke markas lembaga antirasuah di Jakarta.

"Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," pungkas Ali.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran